Senin, 23 Juni 2014

Pola Pemanfatan Lahan Hutan Produksi Pada KPH Model Dampelas Tinombo di Desa Karya Mukti Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala



I.                  PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang. Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka penguasaan tersebut negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan (Pasal 4). Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
Hutan merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pengelolaan hutan dilaksanakan dengan dasar akhlak mulia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat, dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah dan atau pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum), perusahaan jawatan (Perjan), maupun perusahaan perseroan (Persero), yang pembinaannya di bawah Menteri. Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan desain kawasan hutan yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana KPH menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota. Tujuan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien.
Dalam pengelolaan hutan, manajemen kawasan merupakan prasyarat keharusan agar pengelolaan hutan dapat berlangsung secara mantap dan aman dalam jangka panjang, sedangkan manajemen hutan merupakan inti kegiatan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, serta manajemen kelembagaan merupakan prasyarat kecukupan agar manajemen hutan dapat berlangsung dan berkembang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.



Strategi Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari antara lain :
a.       Manajemen kawasan meliputi Pernantapan Kawasan, Penataan Kawasan, dan PengamananKawasan;
b.      Pengelolaan hutan yang meliputi kelola produksi, kelola lingkungan dan kelola sosial;
c.       Manajemen kelembagaan yang meliputi penataan organisasi, input pengelolaan sumberdaya hutan lestari (al. sumberdaya manusia, keuangan, material, metode dan waktu).
1.2       Rumusan Masalah
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Dampelas Tinombo mempunyai luas ± 112.664 ha dengan luas hutan produksi ± 91.254 ha, yang terdapat dalam wilayah kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong. Sebagian besar dari total luas hutan produksi tersebut merupakan hutan sekunder yang mempunyai potensi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai aktor utama dalam pengelolaannya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah perlu adanya suatu analisis pemanfaatan lahan hutan produksi pada KPH  Model Dampelas Tinombo Desa Karya Mukti kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
1.3  Tujuan dan Kegunaan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola pemanfaatan lahan hutan produksi di Desa Karya Mukti pada KPH Model Dampelas Tinombo Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
Kegunaan yang dapat diharapaka dari penelitain ini adalah dapat digunakan sebagai bahan masukan dan rekomendasi bagi instansi terkait dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk wilayah KPH Dampelas Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.


II.               TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Perancanaan Kehutanan
Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar - besarnya kmakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan 2010).
Perencanaan hutan adalah suatu bagian proses pengelolaan hutan untuk memperoleh landasan kerja dan landasan hukum agar terwujud ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menunjang diperolehnya manfaat hutan yang optimal, berfungsi serbaguna dan pendayagunaan secara lestari. (Masatria 2010).
Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
1.      Inventarisasi hutan
2.      Pengukuhan kawasan hutan
3.      Penatagunaan kawasan hutan
4.      Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
5.      Penyusunan rencana kehutanan

Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
1.      Secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat.
2.      Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global.
3.      Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional.
Samsuri (2003), mengemukakan bahwa perencanaan hutan merupakan proses menyusun arahan dan  pedoman dalam kegiatan pengelolaan hutan dengan tujuan agar pengelolan hutan dapat terarah dan terkendali sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat di capai dan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penglolaan hutan.
2.2       Pemanfaatan Hutan
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dijelaskan bahwa pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan huta bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil,  dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, yang terdiri dari:
a.       Hutan konservasi, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional.
b.      Hutan lindung
c.       Hutan produksi
Akses masyarkat terhadap sumber daya hutan dapat terdiri dari barbagai bentuk dan tipologi sesuai dengan, kondisi sosial masyarakat, sejarah interkasi masyarkat dangan hutan dan harapan ekonomi masyarakat untuk diperbaiki kehidupannya. Apabila dikaitkan dengan ijin atau penetapan status kawasan hutan, akses masyarakat yang ditetapkan tidak dapat ditetapkan pada tingat KPH, karena kewenangan untuk itu berada ditangan pemerintah atau pemerintah daerah.
Keberadaan KPH memingkinkan identifikasi keberadaan dan kebutuhan masyarakat terhadap manfaat sumberdaya hutan dengan lebih jelas dan cermat, sehingga proses-proses pengakuan hak, ijin maupun kolaborasi menjadi lebih mungkin dilakukan. Demikian pula penyelesain konflik maupun pencegahan terjadinya konflik lebih dapat dikendalikan. Selain itu KPH dapat menfasilatisai komunikasi dengan pemerintah atau pemerintah daerah untuk menata hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.



2.3       Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).
a.       Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
b.      Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
c.       Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) merupakan Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
2.4       Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Dampelas Tinombo
Dalam dalam peraturan menteri kehutanan No.6 tahun 2010 tentang norma, standar, prosedur dan criteria pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di jelaskan bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efesien dan lestari.
            KPH Model adalah wujud awal dari KPH yang secara bartahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang melembaga dalam system pengelolaan hutan secara efisiensi dan lestari (Badan Planologi Kehutanan, 2006).
KPH Model Dampelas-Tinombo merupakan salah satu unit KPH dari sebanyak 21 KPH di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas ± 112.664 ha, yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten parigi Moutong. Pembentukan unit KPH Model Dampelas-Tinombo bertujuan agar pengelolaan hutan produksi dapat dilakukan secara efesiensi dan lestari.

III.           MATERI DAN METODE PENELITIAN

3.1       Waktu dan Tempat
Penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan yaitu dari Juni sampai dengan bulan Agustus 2014. Lokasi penelitian di kawasan hutan produksi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) model Dampelas Tinombo Desa Karya Mukti Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah
3.2              Bahan dan Alat
Bahan yang digunakan dalam penelitaian ini adalah peta KPH model Dampelas - Tinombo, dan berupa panduan pertanyaan dalam bentuk kuisioner.
Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah kemera dan alat tulis menulis.
3.3              Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalan metode survey dan metode wawancara. Metode ini digunkan untuk mengamati kondisi aktual di lapangan, baik kondisi biofisik hutan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.



3.3.1        Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperlukan untuk menjawab tujuan penelitian, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperlukan sebagai penunjang dari data primer.
a.       Data primer terdiri dari data-data kondisi aktual lapangan seperti jenis vegetasi dan penutupan lahan di kawasan hutan produksi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti pemanfaatan lahan hutan disekitar maupaun di dalam kawasan hutan oleh masyarakat, jenis pekerjaan atau mata pencaharian, tingkat pendapatan, tingkat pendidikan responden, dan luas lahan yang dimiliki.
b.      Data sekunder merupakan data yang diperlukan sebagai penunjang data primer, yang terdiri dari keadaan umum lokasi penelitian, peta kawasan hutan KPH model Dampelas, data curah hujan, topografi, jenis tanah dan data pendukung lainnya yang diperoleh dari akses internet, kunjungan perpustakaan, maupun dari instansi terkait lainnya.
3.3.2        Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pengambilan informasi melalui survey (observasi langsung) di kawasan hutan di wilayah KPH model Dampelas serta wawancara kepada masyarakat dengan tujuan untuk menggambarkan pemanfaatan kawasan (lahan) hutan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Berdasakan  data jumlah penduduk di Desa Karya mukti sebanyak 832 jiwa serta jumlah kepala keluarga sebanyak 237 Kk (sumber: data Balai Desa karya Mukti 2011). Dalam pengambilan sampel, peneliti berpedoman pada Arikunto yang menyatakan bahwa: apabila subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Tetapi jika jumlah subjeknya besar (lebih dari 100), dapat diambil 15% atau 25% atau lebih. Berdasarkan pertimbangan di atas, karena dalam penelitian ini jumlah lebih dari 100, maka sampel yang diambil peneliti sebesar 20%, dengan pertimbangan ilmiahnya: (a) mereka melakukan aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan hutan produksi; (b) mereka terlibat atau sedikitnya mengetahui tentang keberadaan KPH; (c) bersedia untuk diwawancarai atau dijadikan responden penelitian ini.