I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-undang. Semua hutan di wilayah Republik Indonesia
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka penguasaan tersebut negara
memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan hutan (Pasal 4). Pengurusan hutan bertujuan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk
kemakmuran rakyat.
Hutan merupakan amanah
Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pengelolaan hutan dilaksanakan dengan
dasar akhlak mulia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian
pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai
budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan
hak-hak rakyat, dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat.
Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah dan atau
pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan
lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan
masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka
pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN
yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum),
perusahaan jawatan (Perjan), maupun perusahaan perseroan (Persero), yang
pembinaannya di bawah Menteri. Pembentukan Wilayah Pengelolaan
Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan desain kawasan hutan
yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Untuk mewujudkan
pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH), dimana KPH menjadi bagian dari penguatan sistem
pengurusan hutan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota. Tujuan Pembentukan
Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya
kegiatan pengelolaan hutan secara efisien.
Dalam pengelolaan
hutan, manajemen kawasan merupakan prasyarat keharusan agar pengelolaan hutan
dapat berlangsung secara mantap dan aman dalam jangka panjang, sedangkan
manajemen hutan merupakan inti kegiatan dalam mewujudkan pengelolaan hutan
secara lestari, serta manajemen kelembagaan merupakan prasyarat kecukupan agar
manajemen hutan dapat berlangsung dan berkembang sesuai dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
Strategi
Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari
antara lain :
a.
Manajemen kawasan meliputi Pernantapan Kawasan,
Penataan Kawasan, dan PengamananKawasan;
b. Pengelolaan
hutan yang meliputi kelola produksi, kelola lingkungan dan kelola sosial;
c. Manajemen
kelembagaan yang meliputi penataan organisasi, input pengelolaan sumberdaya
hutan lestari (al. sumberdaya manusia, keuangan, material, metode dan waktu).
1.2 Rumusan
Masalah
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Dampelas Tinombo
mempunyai luas ± 112.664 ha dengan luas hutan produksi ± 91.254 ha, yang
terdapat dalam wilayah kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagian besar dari total luas hutan produksi tersebut merupakan hutan sekunder
yang mempunyai potensi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai aktor utama
dalam pengelolaannya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Berangkat dari pemikiran tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat dalam
penelitian ini adalah perlu adanya suatu analisis pemanfaatan lahan hutan
produksi pada KPH Model Dampelas Tinombo
Desa Karya Mukti kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
1.3 Tujuan
dan Kegunaan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola
pemanfaatan lahan hutan produksi di Desa Karya Mukti pada KPH Model Dampelas
Tinombo Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
Kegunaan yang dapat diharapaka dari
penelitain ini adalah dapat digunakan sebagai bahan masukan dan rekomendasi
bagi instansi terkait dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk
wilayah KPH Dampelas Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Perancanaan
Kehutanan
Perencanaan kehutanan
adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah
guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar -
besarnya kmakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Direktorat Jenderal
Planologi Kehutanan 2010).
Perencanaan hutan
adalah suatu bagian proses pengelolaan hutan untuk memperoleh landasan kerja
dan landasan hukum agar terwujud ketertiban dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan hutan sehingga menunjang diperolehnya manfaat hutan yang optimal,
berfungsi serbaguna dan pendayagunaan secara lestari. (Masatria
2010).
Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkan
penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat
fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan
:
1. Inventarisasi hutan
2.
Pengukuhan
kawasan hutan
3.
Penatagunaan
kawasan hutan
4.
Pembentukan
wilayah pengelolaan hutan
5.
Penyusunan
rencana kehutanan
Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
1. Secara transparan, partisipatif dan
bertanggung-gugat.
2. Secara terpadu dengan memperhatikan
kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan
aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global.
3. Dengan memperhatikan kekhasan dan
aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional.
Samsuri (2003), mengemukakan bahwa perencanaan hutan
merupakan proses menyusun arahan dan
pedoman dalam kegiatan pengelolaan hutan dengan tujuan agar pengelolan
hutan dapat terarah dan terkendali sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat
di capai dan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan penglolaan hutan.
2.2 Pemanfaatan
Hutan
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan dijelaskan bahwa pemanfaatan hutan
merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil
hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan huta bertujuan untuk
memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, yang terdiri
dari:
a. Hutan konservasi, kecuali pada cagar
alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional.
b. Hutan lindung
c. Hutan produksi
Akses masyarkat terhadap sumber daya hutan dapat terdiri
dari barbagai bentuk dan tipologi sesuai dengan, kondisi sosial masyarakat,
sejarah interkasi masyarkat dangan hutan dan harapan ekonomi masyarakat untuk
diperbaiki kehidupannya. Apabila dikaitkan dengan ijin atau penetapan status
kawasan hutan, akses masyarakat yang ditetapkan tidak dapat ditetapkan pada
tingat KPH, karena kewenangan untuk itu berada ditangan pemerintah atau
pemerintah daerah.
Keberadaan KPH memingkinkan identifikasi keberadaan dan
kebutuhan masyarakat terhadap manfaat sumberdaya hutan dengan lebih jelas dan
cermat, sehingga proses-proses pengakuan hak, ijin maupun kolaborasi menjadi
lebih mungkin dilakukan. Demikian pula penyelesain konflik maupun pencegahan
terjadinya konflik lebih dapat dikendalikan. Selain itu KPH dapat
menfasilatisai komunikasi dengan pemerintah atau pemerintah daerah untuk menata
hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.
2.3 Hutan
Produksi
Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan
untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri,
dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan
produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang
dapat dikonversikan (HPK).
a. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan
Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan
intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah
pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
b. Hutan Produksi Tetap (HP)
merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih
maupun dengan cara tebang habis.
c. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
merupakan Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai
124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan
hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan
transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
2.4 Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Model Dampelas Tinombo
Dalam dalam peraturan menteri
kehutanan No.6 tahun 2010 tentang norma, standar, prosedur dan criteria
pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) di jelaskan bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah
wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat
dikelola secara efesien dan lestari.
KPH Model
adalah wujud awal dari KPH yang secara bartahap dikembangkan menuju situasi dan
kondisi aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan
menyerap tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang
melembaga dalam system pengelolaan hutan secara efisiensi dan lestari (Badan
Planologi Kehutanan, 2006).
KPH Model Dampelas-Tinombo merupakan
salah satu unit KPH dari sebanyak 21 KPH di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
dengan luas ± 112.664 ha, yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Donggala dan
Kabupaten parigi Moutong. Pembentukan unit KPH Model Dampelas-Tinombo bertujuan
agar pengelolaan hutan produksi dapat dilakukan secara efesiensi dan lestari.
III.
MATERI DAN METODE PENELITIAN
3.1 Waktu
dan Tempat
Penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan yaitu dari
Juni sampai dengan bulan Agustus 2014. Lokasi penelitian di kawasan hutan
produksi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) model Dampelas Tinombo Desa Karya
Mukti Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah
3.2
Bahan dan Alat
Bahan yang digunakan dalam penelitaian ini adalah peta KPH
model Dampelas - Tinombo, dan berupa panduan pertanyaan dalam bentuk kuisioner.
Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah kemera dan
alat tulis menulis.
3.3
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalan metode survey
dan metode wawancara. Metode ini digunkan untuk mengamati kondisi aktual di
lapangan, baik kondisi biofisik hutan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat
yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
3.3.1
Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data
yang diperlukan untuk menjawab tujuan penelitian, sedangkan data sekunder
merupakan data yang diperlukan sebagai penunjang dari data primer.
a. Data primer terdiri dari data-data
kondisi aktual lapangan seperti jenis vegetasi dan penutupan lahan di kawasan hutan
produksi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti pemanfaatan lahan
hutan disekitar maupaun di dalam kawasan hutan oleh masyarakat, jenis pekerjaan
atau mata pencaharian, tingkat pendapatan, tingkat pendidikan responden, dan
luas lahan yang dimiliki.
b. Data sekunder merupakan data yang
diperlukan sebagai penunjang data primer, yang terdiri dari keadaan umum lokasi
penelitian, peta kawasan hutan KPH model Dampelas, data curah hujan, topografi,
jenis tanah dan data pendukung lainnya yang diperoleh dari akses internet,
kunjungan perpustakaan, maupun dari instansi terkait lainnya.
3.3.2
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
dengan cara pengambilan informasi melalui survey (observasi langsung) di
kawasan hutan di wilayah KPH model Dampelas serta wawancara kepada masyarakat
dengan tujuan untuk menggambarkan pemanfaatan kawasan (lahan) hutan oleh
masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Berdasakan data
jumlah penduduk di Desa Karya mukti sebanyak 832 jiwa serta jumlah kepala
keluarga sebanyak 237 Kk (sumber: data Balai Desa karya Mukti 2011). Dalam
pengambilan sampel, peneliti berpedoman pada Arikunto yang menyatakan bahwa:
apabila subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua sehingga
penelitiannya merupakan penelitian populasi. Tetapi jika jumlah subjeknya besar
(lebih dari 100), dapat diambil 15% atau 25% atau lebih. Berdasarkan
pertimbangan di atas, karena dalam penelitian ini jumlah lebih dari 100, maka
sampel yang diambil peneliti sebesar 20%, dengan pertimbangan ilmiahnya: (a) mereka melakukan aktivitas pemanfaatan lahan di
kawasan hutan produksi; (b) mereka terlibat atau
sedikitnya mengetahui tentang keberadaan KPH; (c) bersedia untuk diwawancarai atau dijadikan
responden penelitian ini.
